SUARA JAYAPURA - Menko Polhukam menanggapi kinerja Polri yang berhasil mengungkap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan itu, yakni Bhadara E, Bripka R, K dan Irjen FS.
Inisial FS dikonfirmasi adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang berperan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Putri Candrawathi Diminta Jujur dan Terbuka
Mengenai motif Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD mengatakan Polri akan segera melakukan konstruksi perkara.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif," katanya dalam konferensi pers dikutip suarajayapura.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.
"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," tambah Mahfud MD.
Baca Juga: Orang Tua Brigadir J Tak Menyangka Irjen Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Anaknya
Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022.