Peran Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dalangnya

- 10 Agustus 2022, 08:08 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

SUARA JAYAPURA - Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing.

Dari empat tersangka itu, ada Irjen Ferdy Sambo yang jadi otak dibalik pembunuhan itu atau dalangnya. 

Baca Juga: Berkat Kejujuran Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dijerat Hukuman Mati

Baca Juga: Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Peranannya Hingga Upaya Merekayasa Kasus

Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka R, K, dan Irjen FS. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: Motif dan Peran Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x