SUARA JAYAPURA - Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing.
Dari empat tersangka itu, ada Irjen Ferdy Sambo yang jadi otak dibalik pembunuhan itu atau dalangnya.
Baca Juga: Berkat Kejujuran Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dijerat Hukuman Mati
Baca Juga: Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Peranannya Hingga Upaya Merekayasa Kasus
Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka R, K, dan Irjen FS.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Baca Juga: Motif dan Peran Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J