KPK Tahan 'Otak' Skenario Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe

9 Mei 2023, 19:46 WIB
Kantor KPK RI. /Oke Tebo/

SUARA JAYAPURA - Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR) ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Lukas Enembe ditahan atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan SRR ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK. 

Baca Juga: Lokasi Tempat Wisata Jayapura Papua Paling Instagramable, Bak Surga yang Jatuh ke Bumi

"Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Mei 2023. 

Ghufron menjelaskan konstruksi kasus tersebut berawal saat SRR berkenalan dengan Lukas Enembe pada tahun 2006.

Saat itu Lukas Enembe maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Beri Penguatan ke Kader PSI Papua Jelang Pemilu 2024

Selanjutnya, tersangka Lukas Enembe yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.

Kemudian tersangka menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.

Dalam menghadapi proses hukum, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Menangis dan Marah Besar atas Aksi KKB Papua: Apa Kejahatan Saya

Tersangka SRR diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.

Selain itu, SRR juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.

Hal itu bertujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Baca Juga: KEREN, 5 Tempat Wisata Bandung Ini Bikin Pikiran yang Stres Langsung Plong

Tidak cukup sampai di situ, juga dijelaskan bahwa SRR diduga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada SRR adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler