Langgar Aturan, Bharada E Kehilangan Program Perlindungan dari LPSK

11 Maret 2023, 17:42 WIB
Bharada E ketika menjalani sidang kode etik Polri /PMJNews

SUARA JAYAPURA - Bharada E telah melanggar peraturan perundang-undangan yang membuat dirinya tidak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK memutuskan mencabut atau memberhentikan pemberian perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Tidak hanya itu, pencabutan itu juga membuat Bharada E kehilangan 5 program perlindungan dari LPSK. 

Baca Juga: LPSK Tidak Lagi Melindungi Bharada E, Begini Masalahnya

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan menjelaskan Bharada E telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bharada E diketahui melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang disebut tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial dalam keterangannya pada Jumat, 11 Maret 2023. 

Baca Juga: Usai Peragakan Penganiayaan Oleh Mario Dandy, Shane Lukas Sampaikan Doa Terbaik untuk David

Syahrial mengaku pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Bharada E.

Dalam surat keberatan itu, LPSK juga meminta untuk tidak menayangkan wawancara tersebut di televisi.

“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.

Meski begitu, pencabutan perlindungan terhadap Bharada E tidak menggugurkan haknya sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard Eliezer sejatinya memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK, yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler