SUARA JAYAPURA - Jika sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kini tidak lagi.
LPSK kini telah mencabut perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pemberhentikan pemberikan perlindungan oleh LPSK kepada Bharada E dicabut lantaran melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Usai Peragakan Penganiayaan Oleh Mario Dandy, Shane Lukas Sampaikan Doa Terbaik untuk David
Pencabutan itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan pada Jumat, 11 Maret 2023 kemarin.
Syahrial menjelaskan Bharada E melakukan tindakan yang melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Diketahui, Bharada E melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang disebut tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.
Baca Juga: Cek Harga All New Toyota Agya Terbaru 2023, Masih Kemahalan?