Soal Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Polri Jelaskan Begini

19 Agustus 2022, 21:40 WIB
6 Jenderal Polisi Diduga Masuk Kerajaan Judi Ferdy Sambo, Siapa Saja? /Pikiran Rakyat

SUARA JAYAPURA - Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo terancam diberhentikan dengan tidak hormat. 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Ulah Ferdy Sambo Bikin Kapolri 'Marah Besar', Pastikan Jabatan Dicopot Jika Terbukti

Baca Juga: Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati Bersama Ferdy Sambo

Hal itu dibenarkan Irsum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," jelasnya. 

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bangun Kerajaan Hingga Judi Online 303, Kapolri: Saya Tidak Peduli, Copot

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Agus mengatakan, dalam waktu depat akan dilakukan sidang kode etik. 

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," jelasnya. 

Baca Juga: Gegara Ulah Ferdy Sambo, Kapolri Mulai Main 'Ancam' Copot Jabatan: Saya Tidak Peduli

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang, diantaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf. 

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Data Penyandang Disabilitas di Kota Jayapura Berserakan, Bawaslu: KPU Lebih Aneh Lagi...

Ia sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler