Ferdy Sambo Akui Perbuatannya, Laporan Dugaan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J Dihentikan

13 Agustus 2022, 12:48 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo, Akhirnya terbongkar kebohongan-kebohongan Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J, aktor utama telah mengaku /

SUARA JAYAPURA - Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Dalam pemeriksaan itu, banyak hal yang diakui tersangka. Termasuk dugaan dalang dibalik tewasnya Brigadir J. 

Hasil pemeriksaan itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan Ferdy Sambo mengakui segala perbuatannya. 

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Dihentikan, Termasuk Percobaan Pembunuhan

Ferdy Sambo juga mengakui merupakan pelaku utama dari peristiwa terbunuhnya Bharada J.

"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat pada Jumat, 12 Agustus 2022 malam.

Selain itu, kata Taufan, Ferdy Sambo juga mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekontruksi tembak menembak.

Baca Juga: Dua Laporan ke Brigadir J Dihentikan, Putri Candrawathi Berbohong? Ini Alasan Bareskrim Polri

Demikian pula mengakui rancangan dia sendiri dan mengaku bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian itu.

Untuk itu, Ferdy Sambo meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan yang melalukan rekayasa tersebut.

Lanjut, Ferdy Sambo juga menyatakan dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.

Baca Juga: Masih Nekad Langgar Aturan, Siap-siap Akan Berhadapan dengan Propam Polda Papua

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Jamsil Olympic Stadium Seoul Korea Selatan, Bakal Lokasi Konser NCT Dream dan IU

Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Dihentikan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian laporan karena tidak ada peristiwa pidana. 

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” katanya.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Baca Juga: Film I Am Groot, Lengkap dengan Sinopsis dan Link Nonton Streaming Full Episode

Laporan itu tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler