Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Dihentikan, Termasuk Percobaan Pembunuhan

13 Agustus 2022, 12:05 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers semalam terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. /Foto : Fajar/PMJNews/

SUARA JAYAPURA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

Penghentikan juga dilakukan terhadap laporan dugaan pembunuhan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan tersebut. 

Baca Juga: Dua Laporan ke Brigadir J Dihentikan, Putri Candrawathi Berbohong? Ini Alasan Bareskrim Polri

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," jelasnya, dikutip suarajayapura.com pada Sabtu, 13 Agustus 2022. 

"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” tambah Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022 malam.

Laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Baca Juga: Masih Nekad Langgar Aturan, Siap-siap Akan Berhadapan dengan Propam Polda Papua

Laporan itu tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sambil Menangis, Putri Candrawathi Hubungi Bharada E: Tolong...

Kemudian, kata Andi, laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” kata Andi.

Baca Juga: Komnas HAM Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal Kasus Brigadir J, Fokus Prinsip Fair Trial

Andi menjelaskan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.

Saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler