Terungkap, Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

10 Agustus 2022, 12:13 WIB
Polisi Dalami Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Kapolri: Istri FS Segera Diperiksa! /

SUARA JAYAPURA - Menko Polhukam menanggapi kinerja Polri yang berhasil mengungkap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan itu, yakni Bhadara E, Bripka R, K dan Irjen FS.

Inisial FS dikonfirmasi adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang berperan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. 

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Putri Candrawathi Diminta Jujur dan Terbuka

Mengenai motif Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD mengatakan Polri akan segera melakukan konstruksi perkara.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif," katanya dalam konferensi pers dikutip suarajayapura.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022. 

"Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," tambah Mahfud MD.

 Baca Juga: Orang Tua Brigadir J Tak Menyangka Irjen Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Anaknya

Penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022. 

Adapun motif tersangka melakukan hal itu masih didalami Tim Khusus (Timsus) Polri.

Meski begitu, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

Baca Juga: 5 Fakta Sebelum Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Brigadir J

Terkait laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.

Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Peranannya Hingga Upaya Merekayasa Kasus

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI

Tags

Terkini

Terpopuler