PPATK Temukan Indikasi Praktek TPPU dalam Proses Pemilu 2024: Triliunan, Saya Tidak Bisa Sebutkan

- 14 Februari 2023, 18:24 WIB
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana/ foto : PMJNEWS
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana/ foto : PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

SUARA JAYAPURA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta dalam proses Pemilu 2024. 

PPATK telah menemukan adanya indikasi praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Sah! Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan

Ivan mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada," jelasnya. 

"Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu," tambah Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Catat, Ini 5 Poin Penting dalam Pelaksanaan Pidana Mati

Menurut Ivan, indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi bisa terjadi di berbagai tingkatan.

Baik di pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Jumlah agregatnya ya kita tidak ada, tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya," katanya. 

"Pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam," tambahnya. 

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan dalam Vonis Ferdy Sambo

Ivan mengatakan aliran data tersebut masuk ke orang-orang tertentu. Kkemungkinan besar orang-orang tersebut ada dan belum bisa disebutkan. 

"Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan," katanya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah