SUARA JAYAPURA - Setelah melalui serangkaian proses persidangan, hakim telah menjatuhkan vonis untuk Ricky Rizal Wibowo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman pidana 13 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Keputusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana 8 tahun penjara.
Ricky Rizal terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Ia didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara