Link Live Streaming KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang Baru

23 April 2024, 19:30 WIB
Usai putusan MK, kapan Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI./instagram.com/prabowo /

SUARA JAYAPURA - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan paslon 02 itu di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB.

Penetapan ini biasanya akan disiarkan secara langsung di Televisi. Dapat pula disaksikan melalui layanan link live streaming, informasinya tersedia di akhir artikel ini.

Baca Juga: Pro Kontra Putusan MK, Mahfud MD Jelaskan Dua Cara Penentuan Hasil Sengketa Pemilu

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan ini sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.

"Kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 pukul 10 pagi," ujar di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa, 23 April 2024.

Penetapan Prabowo-Gibran setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 22 April 2024.

Putusan MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga: Beda Reaksi AMIN dan Surya Paloh Usai Putusan MK, Pecah Kongsi atau Bagaimana?

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," katanya.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan paslon 01 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Rabu, 20 April 2024. Namun hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.

Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB.

Baca Juga: Pilkada 2024 di Papua, Pj Wali Kota Jayapura Sudah Antisipasi Jika Dua Putaran

Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.

Untuk menyaksikan live streaming, pantau selalu kanal YouTube KPU RI atau kanal YouTube lainnya yang menayangkan.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler