SUARA JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Amar putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin 22 April 2024.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” katanya.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Papua, Pj Wali Kota Jayapura Sudah Antisipasi Jika Dua Putaran
Keputusan MK ini menuai reaksi sedikit berbeda antara pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) dan Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh.
AMIN
Paslon 01 AMIN segera menyikapi hasil putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ia meminta waktu untuk menyiapkan beberapa hal sebagai bentuk respon atas putusan MK.
Baca Juga: Ada Satu di Abepura, Pemkot Jayapura Dorong Setiap Puskesmas Punya Satu Posyandu Prima
"Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," kata Anies di Gedung MK.