SUARA JAYAPURA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menjelaskan dua cara penentuan hasil sengketa pemilu.
Penjelasan ini disampaikan menanggapi putusan MK yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ia menjelaskan, pertama, kalau sudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga tidak ada gugatan, maka pilpres selesai.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, Surya Paloh Singgung Seluruh Elite Politik
Kedua, apabila pada hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis, barulah pilpres dinyatakan selesai.
Diketahui, ada dua paslon yang menggugat ke MK, maka setelah vonis-nya diputus hari ini, pilpres dinyatakan selesai secara hukum.
"Sehingga tidak ada upaya hukum lain. Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi," katanya pada Senin, 22 April 2024.
Baca Juga: Beda Reaksi AMIN dan Surya Paloh Usai Putusan MK, Pecah Kongsi atau Bagaimana?