"Akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait." imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah bersama pihak terkait menggerebek lokasi penimbunan hutan mangrove di TWA Youtefa.
Penimbunan hutan mangrove itu dihentikan lantaran telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Syamsunar Rasyid selaku pemilik tanah angkat bicara dan membeberkan fakta sebenarnya, bahwa tanah tersebut dibeli pada tahun 1994 hingga 2021 dari beberapa suku maupun adat.
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut terjadi sengketa hingga melalui beberapa proses hukum.
Alhasil, pada 2022 lalu Syamsunar Rasyid memenangkan sengketa itu dan memiliki kekuatan hukum.
"Sengketa tanah ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diputuskan tanah tersebut miliknya sesuai keputusan MA pada tahun 2022 lalu," terangnya.
Selain itu, Syamsunar Rasyid juga memiliki beberapa dokumen lengkap hasil pembelian tanah tersebut.***