Babak Baru, Syamsunar Rasyid Jadi Tersangka Buntut Penimbunan Hutan Mangrove Jayapura

- 21 Juli 2023, 18:07 WIB
Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray saat jumpat pers pada Jumat, 21 Juli 2023
Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray saat jumpat pers pada Jumat, 21 Juli 2023 /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura

SUARA JAYAPURA - Polemik penimbunan hutan mangrove yang masuk dalam Taman Wisata Alam (TWA) Youtefa Jayapura memasuki babak baru. 

Penyidik kehutanan telah menaikkan status Syamsunar Rasyid dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka dalam kasus penimbunan hutan mangrove.

Syamsunar Rasyid sendiri merupakan pemilik tanah yang kini sedang dipermasalahkan pemerintah daerah. 

Baca Juga: Hasil Audit Akuntan Tarmizi Tak Objektif, Korbankan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray saat jumpa pers pada Jumat, 21 Juli 2023. 

"Kesimpulan berdasarkan keterangan saksi dan ahli, penyidik kehutanan melakukan pendalaman terhadap fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti," jelasnya. 

"Selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada 17 Juli 2023 dan mengambil langkah, H Syamsunar Rasyid telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tambahnya. 

Terkait sertifikat tanah yang dimiliki oleh Syamsunar Rasyid, kata Jan Jap Ormuseray, bakal dilakukan pengembangan. 

Baca Juga: Syamsunar Rasyid Beberkan Fakta Sebenarnya Soal Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Youtefa

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x