SUARA JAYAPURA - Polemik penimbunan hutan mangrove yang masuk dalam Taman Wisata Alam (TWA) Youtefa Jayapura memasuki babak baru.
Penyidik kehutanan telah menaikkan status Syamsunar Rasyid dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka dalam kasus penimbunan hutan mangrove.
Syamsunar Rasyid sendiri merupakan pemilik tanah yang kini sedang dipermasalahkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Hasil Audit Akuntan Tarmizi Tak Objektif, Korbankan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray saat jumpa pers pada Jumat, 21 Juli 2023.
"Kesimpulan berdasarkan keterangan saksi dan ahli, penyidik kehutanan melakukan pendalaman terhadap fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti," jelasnya.
"Selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada 17 Juli 2023 dan mengambil langkah, H Syamsunar Rasyid telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tambahnya.
Terkait sertifikat tanah yang dimiliki oleh Syamsunar Rasyid, kata Jan Jap Ormuseray, bakal dilakukan pengembangan.
Baca Juga: Syamsunar Rasyid Beberkan Fakta Sebenarnya Soal Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Youtefa
"Akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait." imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah bersama pihak terkait menggerebek lokasi penimbunan hutan mangrove di TWA Youtefa.
Penimbunan hutan mangrove itu dihentikan lantaran telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Syamsunar Rasyid selaku pemilik tanah angkat bicara dan membeberkan fakta sebenarnya, bahwa tanah tersebut dibeli pada tahun 1994 hingga 2021 dari beberapa suku maupun adat.
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut terjadi sengketa hingga melalui beberapa proses hukum.
Alhasil, pada 2022 lalu Syamsunar Rasyid memenangkan sengketa itu dan memiliki kekuatan hukum.
"Sengketa tanah ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diputuskan tanah tersebut miliknya sesuai keputusan MA pada tahun 2022 lalu," terangnya.
Selain itu, Syamsunar Rasyid juga memiliki beberapa dokumen lengkap hasil pembelian tanah tersebut.***