Satu Anggota Polri Bakal Dipecat Tidak Hormat, Propam Polda Papua Jelaskan Begini

- 2 Agustus 2022, 17:05 WIB
Suasanan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap salah satu anggota Polri di jajaran Polda Papua yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Suasanan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap salah satu anggota Polri di jajaran Polda Papua yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022. /Muhammad Rafiq/Dok. Bid Propam Polda Papua

"Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," jelasnya.

Gustav mengatakan putusan tersebut sebagai bukti Polda Papua tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Jelang Kebebasan Jerinx SID, Nora Alexandra Ungkap Ingin Jalani Program Bersama Suami

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan," ujarnya. 

Meski begitu, kata Gustav, AKP R berhak mengakukan banding. 

"Akan dilihat lagi apakah banding dapat diterima atau tidak," jelasnya. 

Baca Juga: Bocoran Lagu dalam Album BORN PINK dari BLACKPINK yang Hadir September

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang.

Ia didampingi Wakil Ketua, Kompol I Made Suartika dan anggota Kompol Hermanto.

Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah