"Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," jelasnya.
Gustav mengatakan putusan tersebut sebagai bukti Polda Papua tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Jelang Kebebasan Jerinx SID, Nora Alexandra Ungkap Ingin Jalani Program Bersama Suami
"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan," ujarnya.
Meski begitu, kata Gustav, AKP R berhak mengakukan banding.
"Akan dilihat lagi apakah banding dapat diterima atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: Bocoran Lagu dalam Album BORN PINK dari BLACKPINK yang Hadir September
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang.
Ia didampingi Wakil Ketua, Kompol I Made Suartika dan anggota Kompol Hermanto.
Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022.***