Satu Anggota Polri Bakal Dipecat Tidak Hormat, Propam Polda Papua Jelaskan Begini

- 2 Agustus 2022, 17:05 WIB
Suasanan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap salah satu anggota Polri di jajaran Polda Papua yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Suasanan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap salah satu anggota Polri di jajaran Polda Papua yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022. /Muhammad Rafiq/Dok. Bid Propam Polda Papua

SUARA JAYAPURA - Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan AKP R direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.

Anggota Polri itu telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.

Sidang berlangsung di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022. 

 Baca Juga: Buntut Meninggalnya Bripda Diego, AKP R Direkomendasikan Dipecat Tidak Hormat

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan AKP R terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Akibat dari pelanggaran itu, AKP R mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.

AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke PNG, KPK Minta Kasad Hadirkan Anggota TNI, Terlibat?

Gustav menjelaskan AKP telah menyalahgunakan kewenangan yang membuat Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia. 

"Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," jelasnya.

Gustav mengatakan putusan tersebut sebagai bukti Polda Papua tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Jelang Kebebasan Jerinx SID, Nora Alexandra Ungkap Ingin Jalani Program Bersama Suami

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan," ujarnya. 

Meski begitu, kata Gustav, AKP R berhak mengakukan banding. 

"Akan dilihat lagi apakah banding dapat diterima atau tidak," jelasnya. 

Baca Juga: Bocoran Lagu dalam Album BORN PINK dari BLACKPINK yang Hadir September

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Gustav R. Urbinas selaku Ketua Sidang.

Ia didampingi Wakil Ketua, Kompol I Made Suartika dan anggota Kompol Hermanto.

Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban almarhum Bripda Diego Rumaropen di ruang Media Center Mapolda Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah