Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pemekaran ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” jelasnya, dikutip suarjayapura.com dari laman DPR RI.
Dengan pengesahan itu, maka sah pula ibu kota dari masing-masing provinsi yang sudah disahkan.
Baca Juga: Penembakan di Pegunungan Bintang, Satu Prajurit TNI Tewas Ditembak KST
Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Adapun jumlah kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Sementara Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten, yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Baca Juga: KST Papua Ngalum Kupel Tembaki Pos Ramil Kiwirok, Prada Beryl Gugur Tertembak