Pengangkatan ini berlaku untuk 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN.
Mereka terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi, namun juga untuk tenaga honorer lainnya, termasuk tenaga kebersihan, Office Boy, Satpol PP, dan sebagainya.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian," ujarnya, dikutip suarajayapura.com dari laman DPR pada Minggu, 30 April 2023.
Baca Juga: 3 Pemerintah Provinsi Terbaik dalam Penyelenggara Pemerintahan
"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," tambahnya.
Dalam pengangkatan tenaga honorer ini, tambah Junimart, tidak ada persyaratan khusus karena bersifat otomatis.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," jelasnya.
"Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," tambahnya.***