UPDATE Terkait Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Ini Sikap DPR RI

- 30 April 2023, 13:27 WIB
Menpan RB buka suara soal penataan tenaga honorer.
Menpan RB buka suara soal penataan tenaga honorer. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

SUARA JAYAPURA - Kebijakan penghapusan tenaga honorer atau PHK massal di akhir 2023 ini cukup meresahkan. 

Sejauh ini pemerintah melalui Kemenpan RB masih terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Kebijakan tersebut cukup membuat para tenaga honorer resah, mengingat pemerintah belum memperjelas posisi para tenaga honorer. 

Baca Juga: Selamat! Posisi Tenaga Honorer Aman Tahun Ini, Begini Penjelasan DPR

Kedudukan mereka terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Regulasi ini lah yang sampai saat ini masih menjadi perbahasan di kalangan tenaga honorer. 

Meski DPR RI telah memastikan tidak ada penghapusan tenaga honorer akhir 2023 mendatang, namun kebijakan itu sepertinya belum ditarik. 

Baca Juga: Makin Serius, Pemerintah Rumuskan Langkah Strategis Berantas KKB di Papua

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x