SUARA JAYAPURA - Tenaga honorer masih bisa bernafas lega setelah DPR RI menegaskan tidak penghapusan di akhir 2023.
Pasalnya, kebijakan penghapusan tenaga honorer atau non ASN cukup membuat gelisah.
Apalagi, bagi tenaga honorer yang telah mengabdi cukup lama di pemerintahan.
Baca Juga: Selamat! Office Boy Bisa Diangkat Jadi ASN Tahun Ini, Begini Penjelasannya
Hal itu ada dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Meski tidak ada penghapusan, pemerintah tetap berupaya menyelesaikan masalah tenaga honorer ini.
Kabarnya, para tenaga honorer akan diselamatkan dengan menerapan kebijakan baru.
Baca Juga: UPDATE Terkait Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Ini Sikap DPR RI