Seleksi PPPK Kemenag Dibuka, Ini Kategori yang Bisa Ikut dan Begini Cara Daftarnya

- 25 Desember 2022, 11:29 WIB
Kantor Kementerian Agama, Jakarta
Kantor Kementerian Agama, Jakarta /

 

1. Eks THK II

Calon pelamar PPPK 2022 adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks–THK II).

Ketegori ini telah terdaftar dalam database BKN.

Selain itu, memiliki kartu peserta ujian pada 2021 serta masih dinyatakan aktif bekerja di Kemenag.

Baca Juga: Sanksi Terberat Menanti Pelaku Usaha yang Melanggar, Frans Pekey: Tidak Ingin Kota Ini Kacau

2. Non ASN Aktif

Calon pelamar PPPK Non ASN adalah mereka yang sedang mengabdi dan aktif di Kemenag pada PPPK 2022.

Tak hanya itu, mereka juga wajib memiliki pengalaman dibidang yang relevan dengan formasi yang dipilih calon peserta PPPK 2022 di Kemenag.

Baca Juga: Soal Antrean Panjang di SPBU, Wali Kota Jayapura Minta Pertamina dan Aparat Bertindak

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah