SUARA JAYAPURA - Ancaman sanksi menanti bagi pelaku usaha di Kota Jayapura.
Jelang perayaan hari Natal 2022, Pemerintah Kota Jayapura sudah melarang peredaran dan penjualan minuman keras.
Baca Juga: Sudah Rilis, Ini Link Baca Manga One Piece 1070 Bahasa Indonesia tentang Manusia Terkuat
Baca Juga: Soal Antrean Panjang di SPBU, Wali Kota Jayapura Minta Pertamina dan Aparat Bertindak
Larangan itu disampaikan Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey dalam Rakor Forkopimda Plus di salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua pada Kamis, 22 Desember 2022.
Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember sampai 26 Desember 2022.
“Seluruh tempat penjualan minuman beralkohol maupun tempat-tempat hiburan akan ditutup,” tegasnya.
Baca Juga: Indonesia Punya 17.504 Pulau, Pemerintah Peringatkan WNA: Sepenuhnya Dikuasai Negara
Frans Pekey mengingatkan pemilik usaha tempat hiburan dan tokoh miras agar mengikuti keputusan pemerintah.