Wajib Tahu! Daftar Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN, Anda Termasuk?

30 April 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer masih terus dikaji bersama sejumlah pihak, Menpan RB juga menjelaskan data formasi yang belum kunjung diangkat sebagai ASN. /InfoPublik.id/

SUARA JAYAPURA - Kabar gembira untuk para tenaga honorer, berpeluang diangkat jadi ASN tahun 2023 ini. 

Pengangkatan ini sekaligus mematahkan kekhawatiran akan kebijakan penghapusan tenaga honorer atau non ASN akhir 2023. 

Komisi II DPR RI telah menegaskan tidak ada penghapusan tenaga honorer pada akhir 2023 mendatang.

Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer di Posisi Ini yang Diangkat Jadi ASN, Cek Kamu Salah Satunya?

Justru, pemerintah menyelamatkan nasib tenaga honorer dengan menerapkan kebijakan baru.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan tenaga honorer bakal diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka diangkat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lambat pada 28 November 2023.

Baca Juga: Selamat! Office Boy Bisa Diangkat Jadi ASN Tahun Ini, Begini Penjelasannya

Pengangkatan ini berlaku untuk 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN.

Mereka terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi, namun juga untuk tenaga honorer lainnya, termasuk tenaga kebersihan, Office Boy, Satpol PP, dan sebagainya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian," ujarnya, dikutip suarajayapura.com dari laman DPR pada Minggu, 30 April 2023.

Baca Juga: 3 Pemerintah Provinsi Terbaik dalam Penyelenggara Pemerintahan

"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," tambahnya.

Dalam pengangkatan tenaga honorer ini, tambah Junimart, tidak ada persyaratan khusus karena bersifat otomatis.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," jelasnya.

"Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," tambahnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler