Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama Menurut Islam, Ada Fatwanya dan Pendapat Syaikh

- 27 Juni 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya /danu hidayatur rahman/pexels

Namun pada zaman sekarang ini, ada pula suami bermain kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi agar tidak ketahuan istri sah.

Baca Juga: Potret Wiwin Supiyah Mandiri Cari Nafkah dengan Jualan: Alhamdulillah

Hal itu dilakukan karena khawatir tidak dapat berlaku adil kepada istri-istrinya. 

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan,

أما في البلد الواحدة فلا بد من العلم حتى يقسم بينهما وحتى يعدل بينهما، وليس له أن يوهمها أنه لا زوجة له، بل يعلم ويخبرها بأن عنده زوجة؛ لأن هذا من الخداع

“Adapun apabila tinggal di satu negara/tempat, maka suami harus memberitahu (istri pertamanya), agar bisa membagi hari antara keduanya dan adil kepada keduanya. Janganlah ia membuat kesan (menyembunyikan) bahwa ia tidak punya istri lainnya, akan tetapi ia harus memberitahukan istrinya bahwa ia telah memiliki istri lainnya. (apabila tidak memberi tahu) ini merupakan bentuk penipuan." [sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12569].***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah