Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama Menurut Islam, Ada Fatwanya dan Pendapat Syaikh

- 27 Juni 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya /danu hidayatur rahman/pexels

SUARA JAYAPURA - Belakangan ini poligami ramai dibicarakan usai mencuatnya kasus Dewa Eka Prayoga. 

Kang Dewa sapaan akrabnya diduga berpoligami tanpa sepengatahuan istri pertamanya, Wiwin Supiyah. 

Hal itu membuat publik penasaran boleh tidaknya poligami seperti Dewa Eka Prayoga. 

Baca Juga: Berani Poligami Diam-diam? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah, Dewa Eka Prayoga Contohnya

Dalam islam, poligami diperbolehkan sesuai dengan ketentuan agama. 

Namun, ada yang perlu dicatat sebelum berpoligami, yakni persetujuan istri pertama. 

Pada kenyataannya, sebagian suami ada yang berani meminta izin kepada istri untuk menikah lagi.

Baca Juga: Mantan Pemain Persipura Jadi Ketua Panitia Turnamen Sepakbola KNPI CUP II

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x