Di sisi lain, ada pula suami yang dengan diam-diam menikah lagi.
Bagaimana hukum menikah lagi tanpa sepengetahuan istri?
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Dilansir suarajayapura.com dari muslim.or.id, Al-Lajnah Ad-Daimah berfatwa:
ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك .
“Bukanlah suatu kewajiban bagi suami apabila ingin menikah lagi untuk meminta ridha istrinya yang pertama, akan tetapi di antara kemulian akhlak dan muamalah rumah tangga yang baik, seorang suami harus menghibur istri dan meringankan kesedihan (akibat dipoligami) karena ini merupakan tabiat wanita dalam perkara ini (poligami). Hal tersebut dengan bermanis muka, bergaul dengan baik, perkataan yang indah dan memberikan harta yang bisa membuatnya ridha.” [Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 19/53]
Baca Juga: BPJS Kesehatan Papua Luruskan Soal Stigma Batas Waktu Pelayanan di Rumah Sakit
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Kendati demikian, suami harusnya memberitahu istri jika ingin melakukan poligami dan menikah lagi.
Saat berpoligami, maka suami harus bisa berlaku adil dan membagi hari kepada para istri-istrinya.