BPJS Kesehatan Papua Luruskan Soal Stigma Batas Waktu Pelayanan di Rumah Sakit

- 27 Juni 2023, 11:37 WIB
Deputi Direksi wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata
Deputi Direksi wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura

SUARA JAYAPURA - Deputi Direksi wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata meluruskan stigma yang masih ada di masyarakat. 

Stigma itu terkait waktu pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit hanya tiga hari.  

"Mengenai batasan waktu pelayanan tiga hari itu tidak benar," jelasnya kepada media ini pada Senin, 25 Juni 2023. 

Baca Juga: Plot Twist Bidadari untuk Dewa Bak Film Layangan Putus, Ini Profil Tasya Salsabila

Mangisi Raja Simarmata menjelaskan bahwa waktu pelayanan disesuaikan dengan indikasi medis.

Apabila dalam waktu tiga hari sudah dinyatakan layak pulang, maka pasien sudah bisa dipulangkan. 

Jika dari sisi medis masih tetap dibutuhkan pelayanan lanjutan, maka masih tetap di lakukan pelayanan.

Baca Juga: Berani Poligami Diam-diam? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah, Dewa Eka Prayoga Contohnya

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x