Hal itu tersebut tertuang dalam instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembatasan dan larangan penjualan, mengonsumsi minuman beralkohol.
Bagi pemilik usaha yang melanggar, kata Frans Pekey akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Tahun Depan, Beli Gas LPG 3 Kg Tidak Lagi Asal
Baca Juga: Baca Manga One Piece Chapter 1070: Gagal Hadang Kizaru, Dr Vegapunk Kesulitan Buat Buah Iblis Tiruan
Mulai sanksi administrasi hingga terberat berupa pencabutan izin usaha.
“Kita ingin merayakan natal dengan damai dan suka cita," ujarnya.
"Kita tidak ingin kota ini kacau akibat dari pada miras dan lain sebagainya,” tambahnya.***
Editor: Muhammad Rafiq