Sebelumnya, DPR RI menargetkan RUU Pembentukan Tiga Provnsi di Papua selesai 30 Juni 2022.
Target tersebut disampaikan setelah Komisi II menyepakati pembentukan panitia kerja saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma.
Baca Juga: Megawati: Orang Itu Mundur dari PDI Perjuangan, Tidak Ada Gunanya
RUU tersebut terkait dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Juni 2022.
"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022," jelas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga: Polda Papua Buru KKB yang Aniaya Bripda Diego, Ratusan Personel Brimob Bakal Tiba di Wamena
"Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," tambah Ahmad Doli Kurnia.
Doli menjelaskan, pihaknya mulai membahas RUU tersebut pada 22 Juni dan akan menyerap aspirasi masyarakat Papua hingga 26 Juni 2022.