DPR RI Rapat Tertutup Bahas RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua

- 23 Juni 2022, 13:05 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. ANTARA/Naim
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. ANTARA/Naim /

SUARA JAYAPURA - DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemekaran atau pembentukan provnsi baru di Papua.

Kali ini, melalui Komisi II DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Pimpinan Komisi I DPD RI dan Pemerintah.

Rapat tersebut dilakukan secara tertutup untuk membahas tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua.

Baca Juga: Daftar Nama Penumpang Susi Air Rute Timika-Duma yang Selamat Usai Dikabarkan Jatuh

Adapun elemen pemerintahan yang mengikuti pembahan RUU tersebut terdiri atas Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI.

Tiga RUU tentang pembentukan provinsi baru di Papua, diantaranya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Perkenankan saya membuka rapat Panja pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi ini dan rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, dikutip suarajayapura.com dari Antara. 

Baca Juga: Cara Bayar Denda e-Tilang dari Mobile Banking dan ATM BRI, Lengkap dengan Nilainya

Doli mengatakan rapat tersebut akan melanjutkan pembahasan mengenai hal-hal yang telah didiskusikan pada rapat-rapat sebelumnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x