Sanksi Terberat Menanti Pelaku Usaha yang Melanggar, Frans Pekey: Tidak Ingin Kota Ini Kacau

24 Desember 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi sanksi - AS dan Kanada bersama menerapkan sanksi untuk beberapa pejabat Iran, sebut akibat penumpasan brutal yang terjadi. /Pexels/Sora Shimazaki/

SUARA JAYAPURA - Ancaman sanksi menanti bagi pelaku usaha di Kota Jayapura.

Jelang perayaan hari Natal 2022, Pemerintah Kota Jayapura sudah melarang peredaran dan penjualan minuman keras.

Baca Juga: Sudah Rilis, Ini Link Baca Manga One Piece 1070 Bahasa Indonesia tentang Manusia Terkuat

Baca Juga: Soal Antrean Panjang di SPBU, Wali Kota Jayapura Minta Pertamina dan Aparat Bertindak

Larangan itu disampaikan Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey dalam Rakor Forkopimda Plus di salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua pada Kamis, 22 Desember 2022.

Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember sampai 26 Desember 2022.

“Seluruh tempat penjualan minuman beralkohol maupun tempat-tempat hiburan akan ditutup,” tegasnya.

Baca Juga: Indonesia Punya 17.504 Pulau, Pemerintah Peringatkan WNA: Sepenuhnya Dikuasai Negara

Frans Pekey mengingatkan pemilik usaha tempat hiburan dan tokoh miras agar mengikuti keputusan pemerintah.

Hal itu tersebut tertuang dalam instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembatasan dan larangan penjualan, mengonsumsi minuman beralkohol.

Bagi pemilik usaha yang melanggar, kata Frans Pekey akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Tahun Depan, Beli Gas LPG 3 Kg Tidak Lagi Asal

Baca Juga: Baca Manga One Piece Chapter 1070: Gagal Hadang Kizaru, Dr Vegapunk Kesulitan Buat Buah Iblis Tiruan

Mulai sanksi administrasi hingga terberat berupa pencabutan izin usaha.

“Kita ingin merayakan natal dengan damai dan suka cita," ujarnya.

"Kita tidak ingin kota ini kacau akibat dari pada miras dan lain sebagainya,” tambahnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler