Indonesia Punya 17.504 Pulau, Pemerintah Peringatkan WNA: Sepenuhnya Dikuasai Negara

- 22 Desember 2022, 18:24 WIB
Simak 11 prinsip pemberian nama pulau baru di Indonesia, kini jumlah pulau di Indonesia bertambah menjadi 17 ribu.
Simak 11 prinsip pemberian nama pulau baru di Indonesia, kini jumlah pulau di Indonesia bertambah menjadi 17 ribu. /Pixabay/blackinkstudio07

SUARA JAYAPURA - Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pulau yang banyak. 

Indonesia saat ini memiliki 17.504 pulau dengan 17.400 diantaranya memiliki lebih dari 10 ribu kilometer persegi.

Baca Juga: Tahun Depan, Beli Gas LPG 3 Kg Tidak Lagi Asal

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece 1070: Kekuatan Terbaru Luffy Muncul, Lucci Tewas Sekali Serang

Selebihnya sebanyak 111 pulau adalah pulau-pulau kecil yang ada di luar yang menempel ke pulau-pulau yang besar.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan warga negara asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia.

"Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI)," jelasnya di Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022. 

Baca Juga: Aktris Lagendaris Aminah Cendrakasih Tutup Usia, Ini Profil Pemeran Si Doel Anak Sekolahan

"Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Dasar (1945, Red), bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya," tambahnya. 

Mahfud MD mengatakan seseorang boleh saja memiliki hak usaha dan dimanfaatkan modal asing.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah