Putusan Banding PT DKI Jakarta, Vonis Putri Candrawathi Tidak Berubah

- 12 April 2023, 16:19 WIB
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

SUARA JAYAPURA - Vonis Putri Candrawati tidak berubah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding.

PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukumannya tidak berubah, tetap 20 tahun penjara atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas, KNPI: Tepat Disaat Indonesia Butuh Orang-orang Pergerakan

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023. (12/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta.

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Perang Urat Saraf Dibalik Pidato Anas Urbaningrum, Sindir Siapa?

Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.

Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Putri dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI.

Terdakwa Putri Candrawathi dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah