KPK Segera Bawa Tersangka Penyuap Lukas Enembe ke Meja Sidang

- 31 Maret 2023, 21:28 WIB
Ilustrasi kantor KPK, KPK jebloskan eks walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan
Ilustrasi kantor KPK, KPK jebloskan eks walkot Tanjungbalai ke Rutan Medan /

Ali kemudian menambahkan dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, penahanan terdakwa RL kini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Hingga kini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Baca Juga: PDIP: Cita-cita Kita Kuatkan Keseblasan, Bukan Jadi EO

Diantaranya yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x