Fakta Baru, Kalimat Ini Berhasil Memantik Emosi Mario Hingga Membuat David Nyaris Tewas di Tempat

- 25 Februari 2023, 20:31 WIB
Teman Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap David./insyagram@shanelukas
Teman Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap David./insyagram@shanelukas /

SUARA JAYAPURA - Terungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Fakta tersebut mengarah pada pemicu emosi Mario untuk menghajar David hingga nyaris tewas di tempat. 

Baca Juga: Ini Pembicaraan Shane dengan Mario Sebelum Menganiaya David, Prasangka Soal AG Terpatahkan

Hal itu terungkap setelah Shane Lukas alias SLRPL (19) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 24 Februari 2023.  

Shane menjadi tersangka kedua setelah penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo dengan perannya membiarkan terjadinya peristiwa kekerasan terhadap David.

“(Shane) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary pada Jumat.

Selain membiarkan, Shane juga ternyata memprovokasi Mario untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap David, setelah Mario menerima kabar dari AG.

Baca Juga: Begini Sadisnya Mario Menghajar David yang Sudah Hilang Kesadaran, Sempat Dipaksa Sujud

Saat itulah keluar kalimat lisan Shane yang membuat Mario emosi hingga berujung pada tindakan kekerasan. 

“’Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” kata Ade Ary menirukan.

Selanjutnya, David dipancing oleh mereka ke sebuah tempat. Mario yang diduga emosi kemudian menyuruhnya push up sebanyak 50 kali.

Baca Juga: KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo, Hasil Pemeriksaan LHKPN Sudah Dilaporkan ke Kemenkeu

Namun karena David tidak sanggup, David disuruh untuk melakukan sikap tobat dengan cara sujud. 

Di situlah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Aksinya direkam Shane menggunakan handphone milik Mario atas perintahnya.

“Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” paparnya.

“Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” tandasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah