SUARA JAYAPURA - Tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David akhirnya terungkap.
Shane Lukas alias SLRPL (19) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan status dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Begini Sadisnya Mario Menghajar David yang Sudah Hilang Kesadaran, Sempat Dipaksa Sujud
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menjelaskan Shane Lukas berperan penting dalam kasus penganiayaan tersebut.
“(Shane) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ujarnya pada Jumat, 24 Februari 2023.
Lanjut Ade, peran Shane Lukas sekaligus mematahkan prasangka terhadap AG memprovokasi Mario untuk menghajar David.
Sekaligus menegaskan bahwa AG bukanlah orang yang merekam aksi Mario menganiaya David hingga tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Beda Nasib dengan Mario, AG Masih Bisa Terolong dari Kasus Penganiayan David