SUARA JAYAPURA - Terungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Fakta tersebut mengarah pada pemicu emosi Mario untuk menghajar David hingga nyaris tewas di tempat.
Baca Juga: Ini Pembicaraan Shane dengan Mario Sebelum Menganiaya David, Prasangka Soal AG Terpatahkan
Hal itu terungkap setelah Shane Lukas alias SLRPL (19) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 24 Februari 2023.
Shane menjadi tersangka kedua setelah penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo dengan perannya membiarkan terjadinya peristiwa kekerasan terhadap David.
“(Shane) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary pada Jumat.
Selain membiarkan, Shane juga ternyata memprovokasi Mario untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap David, setelah Mario menerima kabar dari AG.
Baca Juga: Begini Sadisnya Mario Menghajar David yang Sudah Hilang Kesadaran, Sempat Dipaksa Sujud