SUARA JAYAPURA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa diagendakan akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis Hakim, Ini Maksudnya
Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan itu, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Bharada E, terdapat 4 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Mengaku Tidak Ada Niat Bunuh Brigadir J