SUARA JAYAPURA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
Vonis itu atas keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, Kuat Ma’ruf tampak duduk sejenak di kursi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Ajukan Banding: Tidak Membunuh dan Saya Tidak Berencana
Saat sidang dinyatakan ditutup, Kuat berdiri dan menghampiri tim penasihat hukumnya.
Tidak lama, Kuat berjalan keluar ruang sidang dan melewati baris kursi jaksa penuntut umum (JPU).
Saat melewati baris JPU, Kuat memberikan gestur jari ‘Salam Metal tiga jari’ kepada mereka.
Baca Juga: Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Mengaku Tidak Ada Niat Bunuh Brigadir J