Kuat Ma'ruf Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis Hakim, Ini Maksudnya

- 14 Februari 2023, 19:17 WIB
Potret Kuat Maruf salam metal ke arah JPU.
Potret Kuat Maruf salam metal ke arah JPU. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan PMJ News/

SUARA JAYAPURA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.

Vonis itu atas keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, Kuat Ma’ruf tampak duduk sejenak di kursi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Ajukan Banding: Tidak Membunuh dan Saya Tidak Berencana

Saat sidang dinyatakan ditutup, Kuat berdiri dan menghampiri tim penasihat hukumnya.

Tidak lama, Kuat berjalan keluar ruang sidang dan melewati baris kursi jaksa penuntut umum (JPU).

Saat melewati baris JPU, Kuat memberikan gestur jari ‘Salam Metal tiga jari’ kepada mereka.

Baca Juga: Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Mengaku Tidak Ada Niat Bunuh Brigadir J

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x