Kuat Ma'ruf Ajukan Banding: Tidak Membunuh dan Saya Tidak Berencana

- 14 Februari 2023, 18:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara.Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyebut bahw dirinya akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara. /PMJ News/

SUARA JAYAPURA - Terdakwa Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis oleh majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Kuat Ma'ruf dengan pidana selama 15 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Mengaku Tidak Ada Niat Bunuh Brigadir J

Atas vonis yang diterimanya, terdakwa Kuat Ma'ruf menyatakan akan mengajukan banding dalam proses hukum selanjutnya.

“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar terdakwa Kuat Ma’ruf usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Kuat mengatakan akan mengajukan banding karena merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.

Baca Juga: PPATK Temukan Indikasi Praktek TPPU dalam Proses Pemilu 2024: Triliunan, Saya Tidak Bisa Sebutkan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x