BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- 13 Februari 2023, 19:37 WIB
Ibunda Brigadir J berharap hukuman Putri Candrawathi di atas 15 hingga 20 tahun.
Ibunda Brigadir J berharap hukuman Putri Candrawathi di atas 15 hingga 20 tahun. /PMJ News

SUARA JAYAPURA - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

Vonis Istri Ferdy Sambo dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. 

Majelis hakim menilai Putri Candrawathi telah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Hakim menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Putri Candrawathi. 

Vonis Putri Candrawathi jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 8 tahun penjara. 

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan dalam Vonis Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x