BREAKING NEWS: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 13:20 WIB
Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa.
Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa. /Antara//

SUARA JAYAPURA - Terdakwa Kuat Ma’ruf akhirnya divonis hakim dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pembunuhan itu, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x