SUARA JAYAPURA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaan usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota pembelaan itu, Bharada E mengucapkan terima kasihnya kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo dan para jenderal polisi, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD.
Nota pembelaan atau pleidoi itu dibacakan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Ingin Ferdy Sambo Bebas, Singgung Brigjen hingga Letjen
Setelah tahu namanya ada dalam nota pembelaan Bharada E, Mahfud MD menanggapinya melalui unggahan di Instagram pribadinya.
Mahfud MD mendoakan semoga Bharada E bisa mendapatkan vonis ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan,” tulis Mahfud MD pada Jumat, 27 Januari 2023.
Namun Mahfud MD menyerahkan putusan vonis hukuman pidana Bharada E kepada majelis hakim yang berwenang.
Baca Juga: Bharada E Luapkan Perasaannya di Depan Hakim: Saya Menyerahkan Kepada Kebijaksanaan