KPK Tegas HAM Lukas Enembe Selalu Dipenuhi: Kami Tak Paham Maksud Keluarga dan Penasehat Hukum

- 20 Januari 2023, 05:51 WIB
Lukas Enembe ditahan KPK  Rabu, 11 Januari 2023.
Lukas Enembe ditahan KPK Rabu, 11 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

 

SUARA JAYAPURA - Pihak keluarga dan penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyoroti pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak ditangkap KPK hingga ditahan. 

Hal itu kemudian diadukan pihak keluarga Lukas Enembe kepada Komnas HAM.

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Mahfud MD Antara Capres atau Cawapres 2024: Saya Lebih Memilih...

Menanggapi sorotan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa hak asasi Lukas Enembe selalu terpenuhi. 

"Prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati. Tiap tindakan dan upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya," jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Jumat, 20 Januari 2023. 

"Sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud. Melanggar HAM-nya di mana?" tambahnya. 

Baca Juga: Jawaban Mahfud MD Saat Ditanyai Siap Maju Capres 2024 Dinilai Pakar Sangat Serius

Ali merangkan hak-hak Lukas Enembe selama berada dalam tahanan KPK, termasuk mendapatkan perawatan medis selalu dipenuhi KPK.

Bahkan, tidak ada pemaksaan dalam proses pemeriksaan tersangka Lukas Enembe. 

"Juga mengunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, dan hak kesehatannya kami penuhi," jelasnya. 

"Bahkan dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa, sekalipun kami memiliki dokumen 'stand to trial' yang artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," tambahnya. 

Terkait pengaduan yang menyebut KPK tidak memberikan pelayan kesehatan memadai, Ali menegaskan layanan medis akan diberikan sesuai rekomendasi tim dokter.

Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Ungkap Aktor Perusak Pemilu, Mahfud MD Akui Ada Orangnya

Dijelaskan bahwa standar pelayanan kesehatan telah diterapkan kepada tesangka oleh tim medis. 

"Makanya ketika sampai di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD, kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya, sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah membantarkan penahanan Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati, JPU Jelaskan Begini

Ali Fikri menerangkan pembantaran tersebut dilakukan hanya untuk pemantauan kesehatan Lukas Enembe dan bersangkutan dalam kondisi sehat.

KPK telah mengantongi surat dari tim medis yang menyatakan Lukas Enembe dalam kondisi fit serta layak untuk diperiksa dan disidangkan.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah