Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Diungkap Kuasa Hukum

- 31 Desember 2022, 06:36 WIB
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/ /

SUARA JAYAPURA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo menggungat terkait pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri. 

Gugatan itu dilayangkan ke PTUN DKI Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum: Berintegritas Selama 28 Tahun

Baca Juga: TNI Bantah Lakukan Teror di Kiwirok Pegunungan Bintang

Namun gugatan itu dicabut sehari setelahnya, tepat pada 30 Desember 2022. 

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap kliennya memiliki alasan tersendiri mengapa berani menggungat Jokowi dan Kapolri. 

Ia mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan merupakan upaya konstitusional. 

Baca Juga: Soal Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x