SUARA JAYAPURA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo menggungat terkait pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Gugatan itu dilayangkan ke PTUN DKI Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum: Berintegritas Selama 28 Tahun
Baca Juga: TNI Bantah Lakukan Teror di Kiwirok Pegunungan Bintang
Namun gugatan itu dicabut sehari setelahnya, tepat pada 30 Desember 2022.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap kliennya memiliki alasan tersendiri mengapa berani menggungat Jokowi dan Kapolri.
Ia mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan merupakan upaya konstitusional.
Baca Juga: Soal Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang