Selain menangkap, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Komisi Yudisial Turun Tangan
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan KY hingga saat ini masih menelusuri apakah ada keterlibatan hakim terkait OTT dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: New Honda Beat Street 2023 Berevolusi Jadi Motor Listrik dan Punya Nama Baru, Cek Spesifikasinya
"Benar, KY memperoleh informasi ada penangkapan," katanya.
Miko Ginting mengatakan saat ini KY terlebih dahulu menelusuri dan melakukan verifikasi terkait OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu termasuk mendalami apakah melibatkan hakim atau tidak.***