Giliran Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK, Komisi Yudisial Turun Tangan

- 22 September 2022, 21:10 WIB
Hakim agung terkena OTT KPK diamankan di gedung Merah Putih/
Hakim agung terkena OTT KPK diamankan di gedung Merah Putih/ /Dok. kpk.go.id//

SUARA JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung di lingkungan Mahkamah Agung. 

Penangkapan ini jadi yang pertama dalam sejarah.

Sebab belum pernah ada dalam sejarah hakim agung terjaring OTT KPK. 

Baca Juga: Cetak Sejarah! Pimpinan KPK Sedih Tangkap Hakum Agung: Tercemari Uang

Baca Juga: Banyak Petinggi Polri Takut Campuri Kasus Ferdy Sambo, Kecuali Jenderal Ini Paling Berani

Sebelumnya KPK pernah melakukan OTT kepada hakim konstitusi di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Sementara di lingkungan MA, mantan sekretaris MA, Agung Nurhadi pernah terjaring kasus di KPK. 

Baca Juga: Pengakuan Mahfud MD Bukan Isapan Jempol, IPW Tahu Semuanya: Bayangkan Kapolri Sendiri

Selain itu, ada pula pejabat MA, Andri Tristianto ditangkap KPK karena terjerat kasus suap dagang perkara.

Tertangkapnya Hakim Agung dalam dugaan kasus korupsi alias maling uang rakyat jadi perhatian penting bagi dunia peradilan dan penegakan hukum.  

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku sedih harus menangkap Hakim Agung atas dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Diisukan Jadi Selingkuhan Reza Arap, Rossa Unggah Foto Pria Ini: Aku Sukanya

Baca Juga: Rio Haryanto, Pria Ganteng Berprestasi Internasional Pengganti Alvin Faiz di Hati larissa Chou

Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," katanya pada Kamis, 22 September 2022. 

Ghufron mengatakan KPK sangat prihatin dunia peradilan dan hukum sudah tercemari oleh uang. 

Bahkan penegak hukum yang diharapkan jadi pilar keadilan bangsa, justru menjualnya dengan uang. 

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," katanya. 

Baca Juga: 13 Capaian Anies Baswedan Bangun Jakarta Selama Menjabat, Cek yang Mana Janji Pilkada

Selain menangkap, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Komisi Yudisial Turun Tangan

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan KY hingga saat ini masih menelusuri apakah ada keterlibatan hakim terkait OTT dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: New Honda Beat Street 2023 Berevolusi Jadi Motor Listrik dan Punya Nama Baru, Cek Spesifikasinya

"Benar, KY memperoleh informasi ada penangkapan," katanya. 

Miko Ginting mengatakan saat ini KY terlebih dahulu menelusuri dan melakukan verifikasi terkait OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu termasuk mendalami apakah melibatkan hakim atau tidak.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x